Deskripsi
Perpanjangan SKP (Surat Keputusan Penunjukan) Kemnaker RI
NB: Hanya biaya perpanjangan sertifikasi, tidak termasuk Biaya Pengujian Ulang. Perpanjangan hanya bisa untuk sertifikat yang BELUM KADALUARSA/EXPIRED.
Jika SKP atau lisensi dibiarkan kedaluwarsa (kurang dari 1 tahun), maka masih dapat diperpanjang dengan normal.
Namun, jika SKP atau lisensi dibiarkan kedaluwarsa (lebih dari 1 tahun), maka pemegang SKP wajib mengikuti pelatihan ulang atau program penyegaran (refreshment) dari awal.
Dapat langsung di konfirmasi ke Admin, untuk kesediaannya.
